Jumat, 09 Desember 2011

tugas softskills MINGGU KE 3


MINGGU KE 3
1)    JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING, PERSEROAN TERBATAS NEGARA
jawab:
#  PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.

Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2.
Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative

#  FIRMAPersekutuan antara dua orang atau lebih denCiri –ciri bentuk badan usaha firma untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.


Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah  tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko


#  PERSEROAN TERBATAS
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.

 co:
·         PT Century Franchisindo Utama  (Health & Beauty Care)
·         PT. Taiyo Sinar Raya Teknik (Building/Construction)
·         PT. Puri Luhut (Freight Forwarding/Delivery/Shipping)
·         PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO)
·         PT Aneka Tambang (PERSERO)

#  PERSEROAN KOMANDITER(CV)
CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus.
 contoh:
·         CV. Maju Bersama
·         Putra Pamungkas
·         CV. Bandung Mulia
·         CV. Murni Motor
·         CV. Family jaya

#  KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.


#  YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
 
contoh:
·         Yayasan Dharmais Granadi Building
·         Yayasan Adi Upaya Wisma Adi Upaya
·         Yayasan Humaniora
·         Yayasan Jantung Indonesia
·         Yayasan Kanker Wisnu Wardhana

#  ASURANSI :
·         Allianz Indonesia
·         Prudential
·         Sinar Mas Asuransi
·         Equity
·         MNC LIFE
·         TASPEN (Tabungan Asuransi Pegawai)

#  KOPERASI
·         Koperasi Indonesia
·         Koperasi Surya
·         Koperasi Siswa
·         Koperasi Syariah
·         KoperasI desa
   
#  LEASING
·         PT. Astra international
·         adira Finance
·         PT. hibaindo armada motor
·         FIF
·         SUZUKi finance
·         MNC finance



2)    SEBUT & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA

    jawab:

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan daripemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankanbuilding society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Unionpialang saham, aset manajemen, modal venturakoperasi,asuransidana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.


3)    APA YG DI MAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA

1.      Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. 
2.      Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. 
3.  Joint venture adalah kerja sama diantara dua orang atau lebih untuk mengusahakan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar