Selasa, 30 Desember 2014

meningkatkan kualitas akuntan publik dengan kode perilaku profesional dan prinsip kode perilaku profesional serta jasa audit yang diberikan KAP saat ini

Kode Perilaku Profesional
          Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
          S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach). Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.

Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.    Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak - tanduk dan perilaku ideal.
b.     Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·         Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·         Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
·         Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·         Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·         Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
·         Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·         Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
·         Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1).  Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2). Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan    terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3).  Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4).  Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.  Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:
1.     Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.
2.     Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3.     Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
4.     Kerahasiaan
Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi  yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.     Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
6.     Ketepatan Bertindak
Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.

7.     Standar teknis dan professional
Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan  aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebUT.






Sesuai dengan kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:


1.     Jasa Audit Laporan Keuangan.
Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi keuangan  (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK).
Pernyataan pendapat yang diberikan auditor mengenai kewajaran laporan keuangan, berdasarkan audit yang dilakukannya, dapat berupa:
a.    Pendapat wajar tanpa pengecualian.
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.    Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku.
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
c.    Pendapat wajar dengan pengecualian.
Dengan pendapat wajar dengan pengecualian, auditor dapat menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak  hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
d.    Pendapat tidak wajar.
Dengan pendapat tidak wajar, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
e.    Tidak memberikan pendapat.
Dengan pernyataan tidak memberikan pendapat, auditor tidak menyatakan pendapat bahwa ia tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Auditor hanya bertanggung jawab atas pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Tanggung jawab atas laporan keuangan tetap berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan auditnya, KAP harus mematuhi Kode Etik Akuntan Publik Indonesia dan Standar Auditing yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dalam standar auditing yang berlaku, diatur mengenai umum yang harus dipenuhi auditor, termasuk persyaratan independensi, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.

2.    Jasa Audit Khusus.
Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.

3.    Jasa Atestasi.
Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi obyek dalam penegasan atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan Prospektif Keuangan, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan), Pelaporan Informasi Keuangan Proforma, Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam melaksanakan program ini KAP tunduk pada Standar Atestasi dalam SPAP.

4.    Jasa Review Laporan Keuangan.
Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya. Review dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan analisis dengan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.

5.    Jasa Kompilasi Laporan Keuangan.
KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas ekonomi. Dengan kompilasi ini, KAP tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap laporan tersebut. Tanggung jawab laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan oleh KAP dilakukan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.

6.    Jasa Konsultasi.
Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatiha, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi. Dalam pemberian jasa konsultasi ini KAP berpegang pada standar jasa konsultasi dalam SPAP.


7.    Jasa Perpajakan.
KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.

: Directory 2009 (Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik).




Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk


Minggu, 09 November 2014

the bad story of bre-x mineral ltd. and enron company

                 Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
                 Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1.       Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.       Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3.       Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4.       Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan  untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5.       Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6.       Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7.       Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8.       Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9.       KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10.   CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11.   Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12.   Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13.   tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14.   KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15.   tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16.    tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17.   Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18.   tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19.   Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.




Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47 yang berisi sebagai berikut :
KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
Pendapat Saya :
·         KAP arthur andersen tidak memiliki  independensi mental yang seharusnya dimiliki oleh bagian audit, baik itu audit internal ataupun audit eksternal. bagian audit khususnya KAP arthur andersen seharusnya bersifat netral dalam mengaudit atau mengevaluasi laporan keuangan. hasil audit harus mencerminkan kenyataan dalam client (perusahaan) tersebut.
·         Kecakapan dan keahlian yang dimiliki oleh KAP  Andersen sebenarnya sudah memiliki keahlian dan kecakapan yang sangat baik . bahkan untuk urusan memanipulasi data yang dimiliki oleh perusahaan enron pun yang memiliki laporan keuangan yang sangat buruk bisa menjadi laporan keuangan yang dapat menarik minat ivestor dengan merubah laporan tersebut menjadi memiliki potensi laba yang luar biasa besar/sehat.
·         KAP artur anderson tidak memiliki ke profesionalan /tidak profesional dalam melakukan pengauditan perusahaan enron.  jika KAP melakukan tugasnya dengan se profesional mungkin maka kasus enron ini tidak akan terjadi




Bre X Minerals Ltd.
       History Bre-X Mineral Ltd
Bre-X Minerals Ltd., anggota Kelompok perusahaan Bre-X, adalah sebuah perusahaan tambang Kanada yang pernah dilaporkan menguasai sebuah cadangan emas yang sangat besar di BusangKalimantan. David Walsh adalah pendiri perusahaan ini pada awal tahun 1988. Bre-X membeli situs Busang pada Maret 1993 dan pada Oktober 1995 mengumumkan telah menemukan emas dalam jumlah yang sangat besar, sehingga menyebabkan harga sahamnya membubung tinggi. Pada mulanya sahamnya bernilai sangat kecil, namun setelah pengumuman itu, harga sahamnya mencapai nilai tertinggi pada $286.50 (dolar Kanada) di Toronto Stock Exchange (TSX), dengan kapitalisasi total senilai lebih dari $6 miliar dolar Kanada.
Cadangan emas di Busang dilaporkan sebesar 200 juta ounces (6.200 ton), atau sama dengan 8% dari seluruh cadangan dunia. Namun, ternyata ini adalah penipuan besar-besaran, dan di sana tidak ada emas. Sebuah laboratorium independen belakangan mengklaim bahwa penipuan itu telah dilakukan dengan buruk, termasuk dengan menggunakan pengerokan dari perhiasan emas.Pada 1997, Bre-X runtuh dan sahamnya menjadi tidak bernilai dalam skandal saham terbesar dalam sejarah Kanada. Bre-X akhirnya dinyatakan bangkrut pada 2002 meskipun sejumlah perusahaan subsidernya seperti Bre-X berlanjut hingga 2003.



Pendapat Herman Afif Kusumo:
Bohong belaka. Itulah yang bisa disimpulkan ketika proyek megatambang emas di Busang ternyata sama sekali tak ekonomis untuk ditambang. Kepastian ini didapat setelah Strathcona, sebuah lembaga penelitian tambang independen mengumumkan kabar buruk ini pekan lalu. Kisah pepesan kosong di dunia tambang Indonesia ini sebelumnya juga diwarnai dengan mundurnya Muhammad 'Bob' Hasan, Bos Grup Nusamba, dari konsorsium penggarap tambang emas di Kalimantan Timur itu, Senin, 5 Mei 1997.
Kandungan emas Busang sempat diragukan ketika Freeport Mc Moran and Gold mengumumkan hasil temuannya : kandungan emas Busang, tidak sebesar yang diberitakan Bre-X. Artinya, kandungan emas di bumi Kalimantan, dibawah angka ekonomis untuk ditambang. Maka, gegerlah masyarakat Indonesia . Bahkan, saham Bre-X yang sempat melambung tinggi karena berita temuan emasnya, merosot tajam di bursa saham Toronto, Kanada.
Busang yang sempat menjadi perhatian dunia akibat temuan Bre-X, sempat akan diperebutkan beberapa perusahaan besar tambang. Diantaranya Barrick Gold dari Amerika yang didalamnya duduk mantan Presiden AS George Bush sebagai Presiden Komisaris, dan Placer Dome, perusahaan tambang raksasa asal Kanada. Akhirnya di awal tahun ini disepakati pembentukan konsorsium Busang yang terdiri atas Bre-X (sahamnya 45 persen), Nusamba (30 persen) dan Freeport memegang 15 persen. Sementara pemerintah Indonesia hanya mendapatkan jatah 10 persen.
Ketua Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi), Herman Afif Kusumo, melihat kasus Busang ini sebagai pelajaran bagi pemerintah dan pengusaha Indonesia agar tidak terkecoh dengan perusahaan asing. "Seharusnya kita sejak awal mencurigai Bre-X, masa temuan dengan nilai ekonomi sebesar 10 juta ounces tidak ditambang," kata Herman, alumni Jurusan Pertambangan ITB.
Pendapat Saya
·         Auditor  yang mengaudit perusahaan bre-x ltd tidak memiliki  independensi mental yang seharusnya dimiliki oleh bagian audit, baik itu audit internal ataupun audit eksternal. bagian audit khususnya Auditor perusahaan bre-x  seharusnya bersifat netral dalam mengaudit atau mengevaluasi laporan keuangan. hasil audit harus mencerminkan kenyataan dalam client (perusahaan) tersebut.

·         Kecakapan dan keahlian yang dimiliki oleh Auditor Perusahaan Bre-x  sebenarnya sudah memiliki keahlian dan kecakapan yang sangat baik . bahkan untuk urusan memanipulasi data yang dimiliki oleh perusahaan enron pun yang memiliki laporan keuangan yang sangat buruk bisa menjadi laporan keuangan yang dapat menarik minat ivestor dengan merubah laporan tersebut menjadi memiliki potensi laba yang luar biasa besar/sehat.

·         Auditor yang mengaudit Bre-X  tidak memiliki ke profesionalan /tidak profesional dalam melakukan pengauditan perusahaan ini.  jika KAP melakukan tugasnya dengan se profesional mungkin maka kasus Bre-X  ini tidak akan terjadi. Auditor yang tidak profesional dalam menjalankan pekerjaanya dapat merugikan banyak pihak,investor,masyarakat,pemerintah dan lain-lain.


Jadi apa yang terjadi dengan enron dan bre-x yang tidak menjalankan etika-etika audit yang sesuai dengan aturan.hukuman atau tindakan yang dilakukan pihak – pihak yang berkaitan sudah tepat dalam mengambil keputusan.

Senin, 30 Juni 2014

pemilu

This year is the moment where the first time I took part in elections to the House of representatives, individuals reportedly voted DPRD, and DPD. This selector so I'm a rookie. Had yesterday's volunteers democracy incorporated in the ELECTION COMMISSION came to my school. They socialize individuals reportedly voted for an Ordinance on April 9 at a later date. At that time we were told that we should only be individuals reportedly voted one just in one column. And things about the ballot legitimate and illegitimate. Bottom line we must not squander the Democratic Party voting rights in 2014. If it's a matter of legislative elections I've got options on a particular parliamentary candidates. It's just that there are other considerations that we have to look at together. I just read the news in Kompas, ' Suggestion, do not choose Habibie's Party because of the different themes Capres ', there are described according to the Habibie ' we need to see the vision and mission of the party. And also in other news ' Habibie: select a young and open ' there is a quote,% uFFFDPresiden to come must be 40 years old to 60 years old


Bahasa Inggris Bisnis 2 (tugas terakhir)

Pengertian Adverb
          Adverb adalah kata yang berfungsi untuk mendeskripsikan verb (kata kerja), adjective (kata sifat), maupun adverb lain. Kata keterangan bahasa Inggris ini merupakan satu dari delapan part of speech yang mungkin berbentuk sederhana (fast, there, usually), atau berbentuk frasa. Frasa adverb, disebut adverb phrase, dapat berupa kata keterangan dengan qualifier atau kelompok kata seperti: prepositional phrase atau infinitive phrase (very fast, at the office, to be better).
Macam, Fungsi, dan Contoh Adverb
Berikut macam, fungsi, dan contoh adverb.
-    Time (waktu): menyatakan waktu terjadinya suatu kegiatan/peristiwa (now, today, yesterday).
-    Manner (cara): menyatakan cara suatu kegiatan dilakukan atau peristiwa terjadi (automatically, beautifully, fast).adverb
-    Degree (derajat): menyatakan sampai seberapa jauh (tingkatan atau derajat) suatu kegiatan/peristiwa (absolutely, barely, really).
-    Modality (harapan): menyatakan tingkat keyakinan/harapan (likely, maybe, probably).
-    Frequency (frekuensi): menyatakan seberapa sering suatu kegiatan atau peristiwa dilakukan atau terjadi (always, often, rarely).
-    Place & Direction (tempat & arah): menyatakan tempat dan arah terjadinya suatu kegiatan/peristiwa (here, in, somewhere).
-    Purpose: menjawab pertanyaan “why” (for a reason, to buy some clothes).
-    Focus: menunjukkan bahwa apa yang dibicarakan terbatas pada bagian yang difokuskan (also, just, only).
Contoh Kalimat Adverb:
·         Please call me later, I’m studying now. (Tolong hubungi saya nanti, saya sedang belajar sekarang.)
·         He is watching the football match there. (Dia sedang menonton pertandingan sepakbola disana.)

PENGERTIAN ADJECTIVES (KATA SIFAT)

Sesuai dengan fungsinya, adjectives biasanya ditempatkan di depan kata benda.
Contoh :
- They are clever students
   (Mereka adalah murid yang pintar.)
- He is a busy worker.
  (Dia adalah pekerja yang sibuk.)
PENGGUNAAN KATA SIFAT (ADJECTIVES)
Pengertian Negation

Adjectives atau kata sifat adalah kata yang diggunakan untuk menerangkan kata benda (nouns).
Contoh :
active = aktif
bad = jelek
beautiful = cantik
busy = sibuk
clever = pintar
diligent = rajin

Semua kata sifat atau adjectives dalam contoh-contoh kalimat di atas menerangkan kata benda yang ada di depannya. Adjectives dapat digunakan pada kata benda dalam bentuk singular (tunggal) maupun plural (jamak). Adjectives dalam bentuk tunggal dan jamak tidak mengalami perubahan. Bagian yang berubah hanyalah to be dan kata bendanya, yaitu disesuaikan dengan bentuk tunggal atau jamak.

Contoh :
- She is a clever student. ------------------> singular / tunggal
  (Dia adalah murid yang pintar.)
- Diana and Ferdy are clever students.-----> plural / jamak
  (Diana dan Ferdy adalah murid yang pintar.)
- I am busy. -------------------------------> singular / tunggal
  (Saya sibuk.)
- We are busy. ----------------------------> plural / jamak
  (Kami sibuk.)

Apabila terdapat dua adjective atau lebih sebelum kata benda, kedua adjectives tersebut diletakan langsung secara berurutan.
Contoh :
- A funny short story.
  (Sebuah cerita pendek yang lucu.)
- A pretty blonde girl.
  (Seorang gadis cantik yang pirang.)

Namun, apabila terdapat dua buah atau lebih adjective yang menunjukan warna, keduanya harus dipisahkan dengan kata "and" diantara adjective tersebut.
Contoh :
- A blue, red and yellow jacket.
  (sebuah jaket berwarna biru, merah dan kuning.)
- My black and white photo.
  (Photo hitam dan putih saya.)

Selain ketentuan-ketentuan tersebut di atas, adjective juga pada umumnya ditempatkan setelah to be.
Contoh :
- You are lazy student.
  (Kamu adalah murid yang malas.)
- She is a beautiful girl.
  (Dia adalah anak perempuan yang cantik.)









COMMANDS AND NEGATIVE COMMANDS
Commands
Berisikan perintah kepada seseorang untuk mengerjakan suatu hal tertentu. Ciri kalimat ini adalah dipergunaknnya kata kerja bentuk pertama pada awal kalimat jika perintah tersebut berupa kata kerja. Sedangkan jika perintah berupa kata sifat, maka kita pergunakan be pada awal kalimat yang kemudian diikuti oleh kata sifat (adjective), dan juga diikuti oleh kata keterangan (adverb), atau kata benda (noun). Perhatikan contoh berikut:
a.      Perintah berupa kata kerja (verb)
·         Go home and take a rest. You’ll fine.!
·         Take some pain pills, please!
·         See the doctor and get some medicines from the drugstore!
·         Eat breakfast in the morning. It’s very good for you!
b.      Perintah berupa kata sifat (adjective), kata keterangan (adverb), atau kata benda (noun)
·         Be careful and be sure! (adjective)
·         Be ready to go now! (adjective)
·         Be here as soon as possible! (adverb)
·         Be a good man! (noun)
Negative Commands
Berisikan larangan yang ditujukan kepada seseorang agar tidak melakukan suatu hal tertentu. Ciri kalimat itu adalah dipergunakannya don’t pada awal kalimat yang kemudian diikuti oelh kata kerja I ataau kita menambahkan be terlebih dahulu untuk kemudian diikuti oleh kata sifat, kata keterangan, ataupun kata benda.
a)      Larangan berupa kata kerja
·         Don’t go home!
·         Don’t take any pain pills!
·         Don’t see the doctor!
·         Don’t eat breakfast too much!
b)     Larangan berupa kata sifat, kata keterangan, kata benda.
·         Don’t be careless and be doubtful!
·         Don’t be lazy to go now!
·         Don’t be here so soon!
·         Don’t be bad boy. Everyone will hate you
Negative – Either Neither, rarely, hardly, barely

Negation adalah bentuk pernyataan negatif. Kita tahu betul bahwa untuk membentuk kalimat negatif ada beberapa cara, namun begitu di bawah ini akan kami jelaskan bentuk-bentuk negation, atau bentuk-bentuk bagaimana membentuk suatu pernyataan negatif.
1.      Dengan Auxiliary Verbs
Ingat bahwa apabila kita sudah menggunakan Auxiliary verbs dalam kalimat negative, maka Kata kerja harus kembali ke bentuk semula.
Contoh:
·         I didn’t understand what you mean. (BUKAN I din’t understood…)
·         She can’t swim well.
·         She doesn’t come today.
2.      Dengan Menggunakan “No”
Kita bisa juga membentuk kalimat negatif dengan menggunakan “No“.
Contoh:
·         I have no money. (ATAU I don’t have money)
·         She has no any sugar. (ATAU she does not have any sugar)
Negative – Either Neither
Either or neither di gunakan untuk menggabungkan kalimat negative.
[S1 + auxiliary not + V + O dan S2 + auxiliary not + either / neither
+ auxiliary + S2]
Neither = not either, oleh karenanya setelah auxiliary tidak, tidak disertai „not lagi.
Example:
·         They do not come late
·         Brian does not come late
They do not come late and Brian does not either / neither does Brian

Kalimat pertanyaan pertama yang mengandung kata: never, seldom, rarely, hardly, few and little dianggap memiliki pengertian negative.
Example:
·         I seldom visit my uncle, and neither does my sister
·         I rarely visit my uncle, but my sister does.
Gabungan Setara
Bilamana kata „either dan „neither di ikuti oleh „or dan „norkata kerja/ auxiliarynya mungkin singular atau pun plural (jamak) bergantung pada kata setelah „or atau „nor apakah singular atau plural.
Kalaupun kata „or atau „nor berdiri sendiri, verb tetap di temukan oleh kata setelah „or atau „nor.
Neither/
Either
….
Nor
or
Singular noun + singular verb/ auxiliary
Neither/
Either
+ Noun +
Nor
Or
Singular noun + singular verb/ auxiliary
Noun +
Nor
Or
+ Singular noun + singular verb/ auxiliary
Noun +
Nor
Or
+ Plural noun + Plural verb/ Auxiliary
Neither John nor Bill is going to class today
Either John or Bill is going to the beach today.
Neither John nor his friends are going to class today
rarely, hardly, barely
Rarely adalah adverb of frequency yang menunjukkan intensitas waktu (how often) sedangkan hardly dan barely adalah adverb of measurement yang menujukkan ke tidakmampuan / kesulitan seseorang untukmelakukan sesuatu ketiganya mempunyai arti yang sama
Contoh
·         Marti rarely drinks coffee (marti hampir tidak pernah minum kopi)
·         Do yo hardly ever get sick (apakah kamu hampir tidak pernah jatuh sakit?)
·         She barely knows how to read compass and map (dia tidak tau bagaimana membaca kompas dan peta)