Rabu, 01 Januari 2014

tugas softskill (rangkuman pajak "subjek dan objek pajak")

SUBJEK DAN OBJEK PAJAK

       Pajak penghasilan adalah Pajak yang harus dibayar subjek pajak atau pihak-pihak yang menerima pendapatan atas pendapatan yang terima/diperoleh selama periode pajak tersebut.
·         Subjek pajak menurut Siti Resmi dalam bukunya Perpajakan menyatakan bahwa : “Segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan”.
(2011;75)
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU No.36 tahun 2008 objek pajak sebagai berikut
1.      Pajak orang pribadi
2.      Pajak dagang
3.      Pajak warisan belum terbagi
4.      Pajak badan udaha tetap

·         Pajak dalam negeri dan pajak luar negeri
Pajak dalam negeri
     Orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan.  Termasuk juga orang pribadi yang dalam tahun tersebut berada di Indonesia yang mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia. Badan yang didirikan atau bertempat di Indonesia kecuali unit tertentu dari badan pemerintah.1
·        

                   Objek pajak menurut Siti Resmi dalam bukunya Perpajakan menyatakan bahwa : “Segala sesuatu (barang, jasa, kegiatan, atau keadaan) yang dikenakan pajak. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, dari dalam negeri maupun luar negeri dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak”.
(2011;80)

Penghasilan yang termasuk objek pajak
1.      Laba usaha
2.      Hadiah dari undian, pekerjaan, keiatan, penghargaan
3.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
4.      Imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, uang pensiun, atau imbalan bentuk lainnya


1 Siti Resmi. 2011. “Perpajakan”. Jakarta: Salemba empat.