Rabu, 05 Desember 2012

tugas minggu ke 3 organisasi dan management


1.Bentuk Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tidak memperhatikan bentuk hukum.
Sub sistem koperasi :
·        individu (pemilik dan konsumen akhir)
·        Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·        Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
Sub sistem :
·        Anggota Koperasi
·        Badan Usaha Koperasi
·        Organisasi Koperasi

Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk :
·        Rapat Anggota,
·        Pengurus,
·        Pengelola dan Pengawas,
·        Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·        Penetapan Anggaran Dasar
·        Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·        encana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·        Pengesahan pertanggung jawaban
·        Pembagian SHU
·        Penggabungan, pendirian dan peleburan

2. Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat Anggota :
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan

Pengurus :
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi

Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

Pengelola :
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3. Pola Manajemen

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesukarelaan dalam keanggotaan
Menolong diri sendiri
Persaudaraan/kekeluargaan
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-
jasanya.





http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=1.%09Bentuk+Organisasi+Menurut+Hanel&source=web&cd=17&cad=rja&ved=0CEsQFjAGOAo&url=http%3A%2F%2Frully-indrawan.tripod.com%2Frully03.htm&ei=1mS7UPIzzMmsB8elgbAB&usg=AFQjCNEHx7NKolbIwcHHDGRYCBY6piHsZg

tugas minggu ke 5 Sisa hasil Usaha


Sisa Hasil Usaha

1.          Pengertian SHU Informasi Dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Ø  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat anggota.
Ø  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.          Rumus Pembagian SHU
Ø  “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1.
Ø  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
-          SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
-          JUA : Jasa Usaha Anggota
-          JMA : Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
                        —–               —–
                       VUK            TMS
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

3.          Prinsip-prinsip Pembagian SHU
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi.
 SHU Anggota
Adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasiDari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

4.          Pembagian SHU Per Anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
-          SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
-          JUA : Jasa Usaha Anggota
-          JMA : Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
                        —–               —–
                       VUK            TMS
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)