Jumat, 09 Desember 2011


Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

 

Berbeda dengan bank, LKBB tidak diijinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan. Kegiatan utama LKBB ialah menghimpun dana dalam bentuk kertas berharga dan kemudian menyalurkannya untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan atau konsumsi individu.
Ada beberapa jenis LKBB, yaitu perusahaan asuransi, DPLK, pegadaian, dan koperasi simpan pinjam.
a. Perusahaan Asuransi
Produk dari perusahaan asuransi ialah jasa perlindungan keuangan untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang kurang menguntungkan seperti kecelakaan, sakit, kebakaran, kerusuhan, atau kematian. Contoh asuransi ialah asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

Asuransi jiwa adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah uang tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut. Tujuan mengikuti program asuransi jiwa ialah agar pihak yang ditinggalkan tidak mengalami kesulitan dalam membayar biaya hidupnya.
Asuransi kesehatan adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko yang berhubungan dengan kesehatannya, seperti sakit sehingga harus dirawat inap, dirawat jalan, diobati atau dioperasi, perusahaan asuransi akan memberikan penggantian sejumlah uang kepada si nasabah tersebut. Dengan mengambil asuransi kesehatan, di harapkan seseorang dapat mengatasi persoalan mahalnya biaya-biaya kesehatan saat ini.
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK menawarkan jasa persiapan dana pensiun. Pensiun biasanya diberikan untuk pegawai negeri, sedangkan perusahaan swasta tidak memberikan pensiun bagi karyawannya. Oleh sebab itu, mengikuti DPLK merupakan salah satu cara untuk mempersiapkan masa depan ketika seseorang tidak lagi bekerja. Dengan mengikuti program DPLK, seseorang akan menyisihkan uang secara rutin dari penghasilan setiap bulan. Uang tersebut akan dikelola dan diinvestasikan oleh perusahaan DPLK. Apabila masa pensiun tiba, anggota DPLK akan menerima pembayaran pensiun secara berkala dari perusahaan DPLK.

c. Pegadaian
Pada prinsipnya lembaga pegadaian memberikan bantuan keuangan dengan jaminan harta milik si peminjam. Misalnya, saat membutuhkan uang banyak
menjelang tahun ajaran bagi banyak orang tua yang membutuhkan uang. Jika orang tua tersebut meminjam di pegadaian maka mereka harus menyerahkan barang tertentu seperti perhiasan emas, mobil, dan motor sebagai jaminannya.

Besarnya pinjaman yang diberikan tergantung dengan berapa nilai barang yang digadaikan. Biasanya, pinjaman yang diberikan besarnya sekitar 84%-89% dari nilai barang yang digadaikan. Akan tetapi, jika pinjaman berikut bunganya sudah dilunasi, barang yang digadaikan akan dikembalikan. Di Indonesia lembaga pegadaian ini cukup diminati karena proses peminjamannya sederhana, mudah, dan cepat.
d. Koperasi Simpan Pinjam
Sesuai dengan namanya, koperasi simpan-pinjam merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi. Seperti kita ketahui, usaha yang dijalankan koperasi dapat berbentuk produksi (seperti koperasi tahu tempe), koperasi sekolah, koperasi serba usaha, dan koperasi konsumsi.
Nah, koperasi juga melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam. Kegiatan ini dilakukan oleh dan untuk anggota koperasi maupun antar koperasi.

Kegiatan simpan pinjam dilakukan oleh koperasi simpan pinjam maupun oleh unit simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya bergerak dalam usaha simpan pinjam, sedangkan unit simpan pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam.
Simpanan yang dikelola oleh koperasi atau unit simpan pinjam dapat berbentuk tabungan dan simpanan berjangka. Tabungan koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya secara berangsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati si penabung dengan pihak koperasi. Adapun simpanan berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu.
Dana yang dihimpun dari anggota akan disalurkan kembali oleh koperasi kepada anggota lain yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman. Seperti halnya dengan lembaga perbankan, koperasi juga menentukan sejumlah imbalan berupa bunga yang harus dikembalikan si peminjam. Koperasi maupun unit simpan pinjam sangat membantu masyarakat yang jauh dari perkotaan dan belum mengenal dengan baik layanan perbankan.
Bentuk-bentuk lembaga keuangan yang telah kita bahas tadi merupakan lembaga keuangan formal. Selain itu, ada lembaga keuangan informal, yaitu suatu lembaga yang menjalankan fungsi seperti lembaga keuangan namun tidak memiliki dasar hukum.
Lembaga keuangan informal dapat kita jumpai di daerah pedesaan seperti sistem ijon. Dalam sistem ijon, pemilik dana memberi pinjaman kepada petani dengan perjanjian tertentu. Misalnya, petani harus menjual hasil panennya kepada si pemilik dana. Namun, sistem ijon kerap merugikan petani karena pemberi pinjaman menetapkan harga beli yang sangat rendah.
Selain itu sistem ijon, terdapat sistem riba (lintah darat atau rentenir). Di sate sisi, sistem riba memang dapat membantu kebutuhan dana masyarakat, terutama bagi masyarakat memiliki keterbatasan untuk meminjam dari bank. Namun, biasanya pemberi dana di lembaga keuangan informal sistem riba ter-sebut menetapkan bunga pinjaman yang terlalu tinggi sehingga sangat membebani masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar