Pengangguran
Pengangguran atau tuna
karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang
mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang
yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya
disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding
dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran
seringkali menjadi masalah dalam perekonomian
karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat
akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan
dan masalah-masalah sosial
lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung
dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang
dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus
mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat
kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat
menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.
Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik
keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia,
dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang
semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih
banyak orang.
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu
karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari
kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.
Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
Setiap penganggur diupayakan memiliki pekerjaan yang banyak bagi kemanusiaan artinya produktif dan remuneratif sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dengan partisipasi semua masyarakat Indonesia.
Lebih tegas lagi jadikan penanggulangan pengangguran menjadi komitmen nasional.
Untuk itu diperlukan dua kebijakan, yaitu kebijakan makro dan mikro(khusus). Kebijakan makro (umum)
yang berkaitan erat dengan pengangguran,antara lain kebijakan makro ekonomi seperti moneter berupa uang beredar, tingkat suku bunga, inflasi dan nilai tukar yang melibatkan Bank Indonesia (Bank Sentral), fiskal (Departemen Keuangan) dan lainnya. Dalam keputusan rapat-rapat kebinet, hal-hal itu harus jelas keputusannya dengan fokus pada penanggulangan pengangguran. Jadi setiap lembaga pemerintah yang terkait dengan pengangguran harus ada komitmen dalam keputusannya dan
pelaksanaannya.Selain itu, ada juga kebijakan mikro (khusus). Kebijakan itu dapat dijabarkan dalam beberapa poin.
*Pertama, pengembangan mindset dan wawasan penganggur, berangkat dari kesadaran bahwa setiap manusia sesungguhnya memilki potensi dalam dirinya namun sering tidak menyadari dan mengembangkan secara optimal.
*Kedua, segera melakukan pengembangan kawasan-kawasan, khususnyayang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi.
*Ketiga, segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur.
*Keempat, segera menyederhanakan perizinan karena dewasa ini terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing (PMA),Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan investasi masyarakat secara perorangan maupun berkelompok.
*Kelima, mengaitkan secara erat (sinergi) masalah pengangguran dengan masalah di wilayah perkotaan lainnya, seperti sampah, pengendalian banjir, dan lingkungan yang tidak sehat.Kita. Diharapkan ke depannya di kota Tangerang kebijakan ketenaga kerjaan dapat diubah (reorientasi) kembali agar dapat berfungsi secara optimal untuk memerangi pengangguran.
Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
Setiap penganggur diupayakan memiliki pekerjaan yang banyak bagi kemanusiaan artinya produktif dan remuneratif sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dengan partisipasi semua masyarakat Indonesia.
Lebih tegas lagi jadikan penanggulangan pengangguran menjadi komitmen nasional.
Untuk itu diperlukan dua kebijakan, yaitu kebijakan makro dan mikro(khusus). Kebijakan makro (umum)
yang berkaitan erat dengan pengangguran,antara lain kebijakan makro ekonomi seperti moneter berupa uang beredar, tingkat suku bunga, inflasi dan nilai tukar yang melibatkan Bank Indonesia (Bank Sentral), fiskal (Departemen Keuangan) dan lainnya. Dalam keputusan rapat-rapat kebinet, hal-hal itu harus jelas keputusannya dengan fokus pada penanggulangan pengangguran. Jadi setiap lembaga pemerintah yang terkait dengan pengangguran harus ada komitmen dalam keputusannya dan
pelaksanaannya.Selain itu, ada juga kebijakan mikro (khusus). Kebijakan itu dapat dijabarkan dalam beberapa poin.
*Pertama, pengembangan mindset dan wawasan penganggur, berangkat dari kesadaran bahwa setiap manusia sesungguhnya memilki potensi dalam dirinya namun sering tidak menyadari dan mengembangkan secara optimal.
*Kedua, segera melakukan pengembangan kawasan-kawasan, khususnyayang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi.
*Ketiga, segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur.
*Keempat, segera menyederhanakan perizinan karena dewasa ini terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing (PMA),Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan investasi masyarakat secara perorangan maupun berkelompok.
*Kelima, mengaitkan secara erat (sinergi) masalah pengangguran dengan masalah di wilayah perkotaan lainnya, seperti sampah, pengendalian banjir, dan lingkungan yang tidak sehat.Kita. Diharapkan ke depannya di kota Tangerang kebijakan ketenaga kerjaan dapat diubah (reorientasi) kembali agar dapat berfungsi secara optimal untuk memerangi pengangguran.
1. Pengangguran
Didalam suatu kepemerintahan ada beberapa
masalah-masalah yang memicu terjadinya lemahnya tingkat perekonomian di Indonesia.Diantara
banyak masalah yang terjadi yang paling penting dan sampai saat ini belum dapat
terselesaikan adalah masalah pengangguran dan inflasi yang melonjak tinggi.
a. Definisi
Pengangguran
Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15
sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya.
Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa
sekolah SD, SMP, SMA, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang
karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.
Definisi pengangguran secara teknis
adalah semua orang dalam referensi waktu tertentu, yaitu pada usia angkatan
kerja yang tidak bekerja, baik dalam arti mendapatkan upah atau bekerja
mandiri, kemudian mencari pekerjaan, dalam arti mempunyai kegiatan aktif dalam
mencari kerja tersebut.
b. Ciri Pengangguran di
Indonesia
(1.) Jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan
jumlah lapangan pekerjaan yang ada.
(2.) Perkembangan inovasi teknologi informasi
yang canggih menyebabkan penyerapan SDM.
(3.) Persaingan era globalisasi yang ketat
membutuhkan SDM yang berkualitas baik IQ maupun EQ dengan standar kerja yang
berlaku.
(4.) Malasnya calon pekerja masuk lapangan kerja
yang ada karena memilih pekerjaan yang cocok sesuai minat dan besarnya gaji
yang diharapkan.
(5.) Gengsi yang tinggi terhadap pekerjaan yang
ditawarkan.
(6.) Takut menghadapi resiko kerja atau usaha,
takut gagal.
2. Inflasi
Inflasi adalah naiknya harga barang/bahan pokok secara menyuluruh dan merata
sehingga membuat nialai mata uang menjadi rendah/ barang yang di dapat lebih
sedikit.
Dampak inflasi :
A. Turunnya pendapatan riil bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap.
B. Menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi indonesia menjadi terhambat.
C. Turunnya nilai tabungan masyarakat.
D. Turunnya kekayaan masyarakat yang berbentuk kas.
Dampak inflasi :
A. Turunnya pendapatan riil bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap.
B. Menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi indonesia menjadi terhambat.
C. Turunnya nilai tabungan masyarakat.
D. Turunnya kekayaan masyarakat yang berbentuk kas.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar