Para Pelaku Ekonomi
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi yaitu:
- Pemiliik
faktor produksi
- Konsumen
- Produsen
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
- Koperasi
- sektor swasta
- sektor pemerintah
Segala bentuk
perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara
musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana tidak dengan pemaksaan dan
kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk
keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda
perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
Jadi , Perekonomian yang ada di dunia ini , di organisasikan secara
berbeda-beda . di Indonesia bentuk organisasi perekonomian sangat di pengaruhi
oleh nilai-nilai kebudayaan , pandangan politik , dan ideologi ekonomi dari masyarakat
tersebut .
Tiga Persoalan Pokok
Ekonomi
Tiga persoalan pokok ekonomi tersebut diringkas ke dalam tiga kata Tanya
dalam bahasa inggris:
- What(apa), How(Bagaimana), dan For
Whom(Untuk Siapa)
Jenis dan jumlah
barang serta jasa yang harus diproduksi (What)
What adalah
pemilihan jumlah serta jenis barang dan jasa yang harus dahasilkan. What
menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap system ekonomi yang terkait
dengan pertanyaan : jenis barang apakah yang harus diproduksi dan berapa
jumlahnya ?
- Cara system Ekonomi menghasilkan
barang dan jasa (How)
How adalah
pemilhan cara menghasilkan barang dan jasa. How menunjukkan persoalan yang
dihadapi oleh system perekonomian yang terkait dengan pertanyaan : Bagaimana
menghasilkan barang dan jasa. Untuk mencapai kemakmuran.Artinya, setiap system
ekonomi harus dapat menjawab persoalan cara yang ditempuh oleh suatu Negara
untuk menghasilkan barang dan jasa.
- Cara distribusi Barang dan Jasa (For
Whom)
For Whom adalah
pemilhan kelompok masyarakat yang harus menikmati barang dan jasa yang
dihasilkan. For Whom menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap system
ekonomi yang berkaitan dengan pertanyaan untuk siapa sebenarnya barang dan jasa
diproduksikan ?
Setelah mengikuti
uraian tentang persoalan pokok yang dihadapi oleh setiap system ekonomi, tiba
saatnya kita mendefinisikan system ekonomi. Sistem ekonomi dapat didefinisikan
sebagai suatu strategi atau cara suatu bangsa atau Negara mengatur tat
kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya.
Setiap negara
mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri
dalam mengatasinya. Ada
negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi
setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan
ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap
masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak
swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya.
Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan
sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya,
negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia,
yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga
pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem
ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika
pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai
tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi
sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Ø
Pemerintah (BUMN)
- Pemerintah
sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah
melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. kestabilan yang
mendukung kegiatan ekonomi pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan
ekonomi.
- Kegiatan
produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan
perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat
berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero
(Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian
Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam
menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan
dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan
yang kurang menguntungkan.
- Kegiatan
konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku
ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga
membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika
menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan
pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya
pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal,
dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk
menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan
pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi
pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
- Kegiatan
distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan
distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka
menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan
negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok
kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
- Pemerintah
sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya
berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda
perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia
Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan
masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan
ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan
kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem
perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun
1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam
sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
· Bahwa perusahaan Negara
sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu
segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan
MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
· Bahwa dalam kenyataannya
terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19
Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera
ditertibkan kembali
Landasan Konstitusional BUMN
Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride
dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan
pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian
suatu badan usaha menjadi tidak jelas. Landasan konstitusional BUMN di
Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk
perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal
33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki negara. Bahasa
asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu:
Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga
tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe
BUMN-nya.
BUMN mempunyai
keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A
corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility
an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju”
pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan
swata).
Apabila diuraikan
lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna
terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public
control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep
BUMN. Public Purpose ini dijabarkan sebagai hasrat pemerintah untuk mencapai
cita-cita pembangunan (sosial, polotik dan ekonomi) bagi kesehjahteraan bangsa
dan negara.
Latar belakang
pendirian BUMN
Maksud dan tujuan
pendirian BUMN :
Ø
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
Ø
Mengejar keuntungan.
Ø
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
Ø
Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
Ø
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Ø
Tiga bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)
1) Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena
besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
- Maksud
dan Tujuan Perjan adalah
menyelenggarakan kegiatan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan
yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Untuk
mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan
tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
2) Perum adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya
tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn
status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kpd publik (go public) & statusnya diubah
menjadi persero.
3) Persero adalah salah satu Badan Usaha yg
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yg pertama adl mencari keuntungan & yg kedua memberi
pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh
direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha ditulis
PT (Persero).
Maksud dan Tujuan PERSERO adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
- Mengelola
hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan
manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan
pengembangan wilayah
- Melestarikan
dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup
- Menyelenggarakan
usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu
tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk
keuntungan
- Usaha-usaha
lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
II. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor
kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil,
perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk
yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
III. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. pemerataan hasil ekonomi
pertumbuhan kegiatan ekonomi kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesi
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam
kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi
yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit
mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif
masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa peran koperasi antara lain :
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber:
·
elearning.gunadarma.ac.id/.../bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf
·
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/04/08/sistem-perekonomian-indonesia/
·
http://aindua.wordpress.com/2011/02/16/sistem-perekonomian-indonesia/
· http://awikaleeminho.blogspot.com/2011/02/peran-bumn-dan-koperasi-dalam-sistem.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar