Investasi
Investasi adalah suatu
istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan
dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu
bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan
dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Pengertian
Berdasarkan teori ekonomi,
investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk
produksi yang akan datang (barang produksi).
Contohnya membangun rel kereta api
atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G +
(X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada
investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential
(rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga,
dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong
investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan
menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal
dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih
untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan
suatu biaya kesempatan
dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga
Investasi dan Penanaman Modal
- Investasi
Peranan
penanaman modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto) itu sangat
penting, karena Indikator utama didalam PNB adalah untuk mengukur tingkat
kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya itu, yaitu menurut besarnya
perubahan PNB itu sendiri. Peningkatan PNB itu dapat dilakukan dengan
berinvestasi/ penanaman modal dalam negeri dan modal sendiri ataupun modal
bersama. Maka dari itu peranan penanaman modal sangat penting sekali dalam
meningkatkan PNB, karena penanaman modal dapat mempermudah jalannya fungsi PNB.
- Penanaman Modal Dalam Negeri
Sebelum
kita membahas masalah penanaman modal dalam negeri, kita perlu tahu
pengertian-pengertian dasar dari penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Penanaman
Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman
Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri,
Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal;
di wilayah negara Republik Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
mencatat realisasi total investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan
Penanaman Modal Asing (PMA) selala 2010 mencapai Rp.208,5 triliun, melonjak
54,2% dibanding realisasi 2009 yaitu Rp.135,2 triliun. Angka realisasi
investasi ini menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Ini memperlihatkan
perbaikan iklim dan pelayanan investasi serta langkah-langkah kebijakan yang diambil
telah membuahkan hasil.
- Penanaman Modal Asing
Peran
modal asing dalam perekonomian atau pertumbuhan ekonomi sampai saat ini masih
diperdebatkan, baik mengenai intensitas maupun arahnya. Menurut Michael F.
Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenai modal asing. Pertama,
kelompok yang mendukung modal asing, mereka memandang modal asing sebagai
pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah,
keterampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan. Kedua,
kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya,
berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tingkat tabungan dan
investasi domestik.
Selama
Pembangunan Jangka Panjang I (PJPT I), utang luar negeri berperan sebagai dana
tambahan untuk mempercepat laju pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia.
Selama periode tersebut, pembayaran kembali kewajiban yang terkait dengan utang
luar negeri belum diaggap beban bagi perekonomian nasional karena sebagian
besar kewajiban pembayaran utang masih terdiri dari pembayaran bunga pinjaman
saja. Sejak 1990, cicilan pokok pinjaman sudah mulai harus dibayar, tapi
tabungan domestik masih belum memadai, akibatnya total kewajiban menjadi lebih
besar dari pinjaman baru. Dengan kata lain, sejak saat itu sudah terjadi
transfer negatif modal neto (net negatif resources transfer). Transfer
negatif modal neto tersebut dibiayai dari hasil pengetatan konsumsi dalam
negeri dan pengetatan pengeluaran pemerintah sehingga kemampuan keuangan pemerintah
untuk membiayai pembangunan prasarana dan investasi sosial menjadi semakin
terbatas (Arryman, 1999).
Sebagaimana
halnya dengan utang luar negeri, penanaman modal asing (PMA) dan investasi
portofolio merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi nasional. Penanaman modal asing, baik penanaman modal langsung maupun
investasi portofolio diarahkan untuk menggantikan peranan dari utang luar
negeri sebagai sumber pembiayaan pertumbuhan dan pembangunan perekonomian
nasional. Peran penanaman modal asing dirasa semakin penting melihat
kenyataan bahwa jumlah utang luar negeri Indonesia mengalami peningkatan
yang signifikan.
Pada
masa orde baru, modal asing khususnya utang luar negeri, secara faktual
ditempatkan sebagai sumber tambahan. Kenyataan inilah yang menyebabkan bahaya
tersembunyi, yang secara inhern melekat pada pola pembangunan yang didorong
modal asing. Apabila posisi ketergantungan semakin besar, semakin besar pula
resiko terkait yang harus dihadapi oleh sistem ekonomi global dalam bentuk
ketergantungan terhadap modal asing, khususnya utang luar negeri (Rachbini,
1995).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar