KONSEP, ALIRAN, dan
SEJARAH KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa inggris, co dan operation. Co berarti bersama sementara operation berarti usaha. Penggabungan kedua kata ini akan menghasilkan kata usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1. Konsep – Konsep
Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang :
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang :
Ø Konsep Koperasi
Barat
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan - kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan - kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
Ø Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis merupakan Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
Konsep Koperasi Sosialis merupakan Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
Ø Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.
Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.
2. Aliran – Aliran
Koperasi
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Ø Aliran Yardstick
·
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut perekonomian Liberal.
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi.
·
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah - tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi
terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
·
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat
dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia,
Denmark, Jerman, Belanda.
Ø Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur
dan Rusia.
Ø Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
·
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat
·
Hubungan Pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
“KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D.DAMANIK
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
– Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang beda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan berada di antara kapitalis dan sosialis.
Koperasi juga memiliki sejarah dalam pembentukkannya.Disini akan dijelaskan sejarah lahirnya koperasi.Dari lahirnya koperasi dunia hingga Indonesia
3. Sejarah Koperasi
v Sejarah Lahirnya
Koperasi
o 1844 di Rochdale Inggris,
lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th. 1852 jumlah koperasi
di Inggris sudah mencapai 100 unit
o 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
o 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen
o 1808 -1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulz
o 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
v Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
o 1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya
Mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
o Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank
Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok
perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa
Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
o 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor
Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesi
o 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
o 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
o 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin
dan Ekonomi Terpimpin
o 1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta
o 1967, Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
o Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dikelompokkan ke dalam beberapa fase :
Periode 1896 – 1927 ( Zaman Penjajahan Belanda )
Periode 1927 – 1942
Periode 1942 – 1945 ( Zaman Jepang )
Periode 1945 – 1966 ( Masa Kemerdekaan )
Periode 1966 sampai sekarang ( Pemerintah Orde Baru )
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dikelompokkan ke dalam beberapa fase :
Periode 1896 – 1927 ( Zaman Penjajahan Belanda )
Periode 1927 – 1942
Periode 1942 – 1945 ( Zaman Jepang )
Periode 1945 – 1966 ( Masa Kemerdekaan )
Periode 1966 sampai sekarang ( Pemerintah Orde Baru )
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar