Jumat, 04 Januari 2013

Tugas minggu ke 4 (TUJUAN & FUNGSI KOPERASI)


TUJUAN & FUNGSI KOPERASI


·         BADAN USAHA KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
Ciri utama koperasi adalah pada sifat kenaggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
·         TUJUAN & NILAI KOPERASI
Perusahaan Bisnis : Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
mendefinisikan perusahaan,mengkoordinasi keputusan
,menyediakan norma,sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost


Koperasi
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
·         Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjulan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
·         Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
·         Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberpaa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Laba pada Success Koperasi
·         Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
·         Inovation Theory of Profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
·         Managerial Effiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

PERMODALAN KOPERASI
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU NO. 25/992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri bersumber dari:
·         Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·         Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu, yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
·         Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sedangkan modal pinjaman bersumber dari:
·         Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi.
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner)dan sebagai pemakai (users). Sebagi pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Calon aggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
·         Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau paling tidak mempunyai potensi ekonomi.
·         Harus memiliki pendapatan (income) yang pasti.

Alternatif Pemenuhan Modal
·         Prinsip alokasi permodalan
·         Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
·         Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
·         Melakukan pendekatan modal badan usaha non koperasi (swasta persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan
·         Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan
untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
·         Status dan motif anggota koperasi
·         Bidang usaha (bisnis)
·         Permodalan koperasi
·         Manajemen koperasi
·         Organisasi koperasi
·         System pembagian keuntungan (SHU)


Sumber:
http://mmpuudh.blogspot.com/2012/10/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar