TUJUAN
& FUNGSI KOPERASI
·
BADAN USAHA KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
Ciri
utama koperasi adalah pada sifat kenaggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)
·
TUJUAN & NILAI
KOPERASI
Perusahaan Bisnis : Theory of the
firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
mendefinisikan
perusahaan,mengkoordinasi keputusan
,menyediakan
norma,sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan: Maximize profit,
maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi
Teori Bisnis pada Success Koperasi
·
Maximization
of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjulan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
·
Maximization
of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan
manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
·
Satisfying
Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari
pihak manajemen untuk memuaskan beberpaa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
Kontribusi
Laba pada Success Koperasi
·
Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka
semakin tinggi manfaat yang diterima.
·
Inovation
Theory of Profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan
organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
·
Managerial
Effiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih
laba di atas rata-rata laba normal.
PERMODALAN KOPERASI
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU NO. 25/992
pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri
bersumber dari:
·
Simpanan pokok
anggota,
yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·
Simpanan wajib, yaitu sejumlah
simpanan tertentu, yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
·
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang
atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa
ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan
modal pinjaman bersumber dari:
·
Anggota, yaitu pinjaman dari
anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
·
Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya,
pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerja sama antara koperasi.
·
Bank dan lembaga
keuangan lainnya,
yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber lain yang sah,
pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui
penawaran secara umum.
STATUS DAN MOTIF
ANGGOTA KOPERASI
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner)dan sebagai
pemakai (users). Sebagi pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon
aggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
·
Tidak
lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau paling tidak
mempunyai potensi ekonomi.
·
Harus
memiliki pendapatan (income) yang pasti.
Alternatif
Pemenuhan Modal
·
Prinsip
alokasi permodalan
·
Dana
jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
·
Dana
jangka panjang digunakan untuk modal investasi
·
Melakukan
pendekatan modal badan usaha non koperasi (swasta persero), dengan berdasarkan
atas saham kepemilikan
·
Akses
permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri
KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan
untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
·
Status
dan motif anggota koperasi
·
Bidang
usaha (bisnis)
·
Permodalan
koperasi
·
Manajemen
koperasi
·
Organisasi
koperasi
·
System
pembagian keuntungan (SHU)
Sumber:
http://mmpuudh.blogspot.com/2012/10/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar