PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
§ PENGERTIAN KOPERASI
Secara harafiah Koperasi berasal dari bahasa
Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation yang berarti
bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian – pengertian pokok tentang
Koperasi :
·
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
·
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
·
Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
·
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
·
Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
·
Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Berikut ini definisi – definisi mengenai Koperasi
³ Definisi ILO (Intenational
Labour Office)
….“Cooperative defined as an association of person
usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a
common economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang
(biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai
suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang
dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat
dari kegiatan tersebut.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
o
Kumpulan
orang orang
o
Bersifat
sukarela
o
Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
o
Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
o
Kontribusi
modal yang adil
o
Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
³ Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
³ Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun
definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992).
Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai
berikut:
..“There is no single definiton (for cooperative)
which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union
is an associaton of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian
koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi
dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
³ Definisi Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan
koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung
koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang
buat semua dan semua buat seorang’.”
³ Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
³ Definisi Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi
Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
·
Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai
badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci
dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa
memperoleh laba.
·
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum
koperasi
Ini
berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No.
25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin
membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3
badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi
ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri
koperasi.
·
Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi
Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha
koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada
masyarakat umum.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan
azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan
jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan
musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya
rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan
kehidupan berkoperasi.
§ TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
§ PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
³ Prinsip Munker
o
Keanggotaan
bersifat sukarela
o
Keanggotaan
terbuka
o
Pengembangan
anggota
o
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
o
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
o
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
o
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
o
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
o
Perkumpulan
dengan sukarela
o
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
o
Pendidikan
anggota
³ Prinsip Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi
rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
o
Pengawasan
secara demokratis
o
Keanggotaan
yang terbuka
o
Bunga
atas modal dibatasi
o
Pembagian
SHU
o
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
o
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
o
Menyelenggarakan
pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
o
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
o
Pembelian
barang secara tunai
o
Harga
jual sama dengan harga pasar setempat
o
Mutu
barang baik,timbangan dan ukurannya benar
o
Pemberian
bunga atas modal dibatasi
o
Keuntungan
dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
o
Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
o
Keanggotaan
terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
³ Prinsip Fredrich William
Raiffeisen
o
Swadaya
o
Daerah
kerja terbatas
o
SHU untuk
cadangan
o
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
o
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
o
Usaha
hanya kepada anggota
o
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
³ Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan
dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri
kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
o
Membeli
saham untuk menjadi anggota
o
Mengumpulkan
modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
o
Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
o
Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
o
Menggaji
para pengurus
o
Membagi
keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya
adalah:
o
Swadaya
o
Daerah
kerja tiak terbatas
o
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o
Tanggung
jawab anggta terbatas
o
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
o
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
³ Prinsip ICA
ICA
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada
tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip
koperasi,sebagai berikut:
o
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
o
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o
Modal
menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU dibagi tiga:
·
Sebagian
untuk cadangan
·
Sebagian
untuk masyarakat
·
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus. Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional,nasional,maupun internasional
³ Prinsip – prinsip Koperasi di
Indonesia
ü
Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian
yaitu:
§
UU No.79
Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
§
UU No.14
Tahun 1965
§
UU No.12
Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
§
UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian
ü
Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
§
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
§
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
§
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
§
Kemandirian
§
Pendidikan
perkoperasian
§
Kerjasama
antar koperasi
ü
Terdapat
5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
§
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
§
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
§
Pemberian
balas terhadap modal terbatas
§
Kemandirian
ü
Sedangkan
prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
§
Pendidikan
perkoperasian
§
Kerjasama
antar koperasi
ü Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan
koperasi yaitu:
§
Keanggotaan
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
§
Seorang
anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam AD/ART koperasi
ü
Pengelolaaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip
penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap
anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
§
Pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
§
Anggota
adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
§
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
§
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal
dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan
digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
§ Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa
koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan
oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak
lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi
koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai
tujuan.
§ Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa
peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital
dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan
koperasi dapat diwujudkan.
§ Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling
memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil
akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat
“strategi” dalam bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar