Permodalan
Koperasi
- Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha
Koperasi.
•
Modal
jangka panjang
•
Modal
jangka pendek
•
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
- SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
³ (UU
NO. 12/1967)
o
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota
o
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
o
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
³ (UU
No. 25/1992)
o Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
o Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.
Distribusi cadangan Koperasi
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut
UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi
CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi
kewajiban tertentu
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan
usaha
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar