Jumat, 04 Januari 2013

tugas minggu ke 7 (Jenis dan Bentuk Koperasi)


Jenis dan Bentuk Koperasi


1.       Jenis koperasi
³ Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
·         Koperasi Desa
·         .Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan / Industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Konsumsi          
³ Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
·         .Koperasi Pemakaian
·         Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam
·          

2.       Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
v  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
v  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.       BENTUK KOPERASI
³ (PP No. 60 / 1959)
   Koperasi Primer
   Koperasi Pusat
   Koperasi Gabungan
   Koperasi Induk
³ BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
   Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
   Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
   Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
   Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
³ KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
   Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
   Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

Sumber:
an� P l = x� � #

Tidak ada komentar:

Posting Komentar