Jenis dan Bentuk
Koperasi
1.
Jenis koperasi
³ Jenis
Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
·
Koperasi
Desa
·
.Koperasi
Pertanian
·
Koperasi
Peternakan
·
Koperasi
Perikanan
·
Koperasi
Kerajinan / Industri
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi
Konsumsi
³ Jenis
koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
·
.Koperasi
Pemakaian
·
Koperasi
pengahasil atau Koperasi produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
2.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
v
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
v
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3.
BENTUK KOPERASI
³ (PP
No. 60 / 1959)
♦
Koperasi
Primer
♦
Koperasi
Pusat
♦
Koperasi
Gabungan
♦
Koperasi
Induk
³ BENTUK
KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
♦
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
♦
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
♦
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
♦
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
³ KOPERASI
PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
♦
Koperasi
Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
♦
Koperasi
Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi
koperasi.
Sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
an� P l = x� � #
Tidak ada komentar:
Posting Komentar