Sisa Hasil Usaha
1.
Pengertian
SHU Informasi Dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut:
Ø Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat anggota.
Ø Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.
Rumus Pembagian SHU
Ø
“Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1.
Ø
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
- SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
- JUA : Jasa Usaha Anggota
- JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x
JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
3.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang
bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan
anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai
cadang koperasi.
SHU Anggota
Adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima
setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasiDari
SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa
modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya
belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa
transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi
itu sendiri.
Apabila total
modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota
(bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi
dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demakrasi.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
4.
Pembagian
SHU Per Anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
- SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
- JUA : Jasa Usaha Anggota
- JMA : Jasa
Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x
JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar