1.Bentuk Organisasi Koperasi
Bentuk
Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tidak memperhatikan bentuk hukum.
Sub sistem
koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen
akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
Bentuk
Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan
Sub sistem :
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Bentuk
Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung
jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut.
Bentuk :
·
Rapat Anggota,
·
Pengurus,
·
Pengelola dan Pengawas,
·
Rapat Anggota,
Wadah anggota
untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
·
encana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
2. Hirarki Penanggung Jawab Koperasi
:
Rapat Anggota :
Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
Pengurus :
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja,
budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan
pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam &
luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
Pengelola :
Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh
pengurus
3. Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang
mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesukarelaan dalam keanggotaan
Menolong diri sendiri
Persaudaraan/kekeluargaan
Demokrasi yang terlihat dan
diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Pembagian sisa hasil usaha
proporsional dengan jasa-
jasanya.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=1.%09Bentuk+Organisasi+Menurut+Hanel&source=web&cd=17&cad=rja&ved=0CEsQFjAGOAo&url=http%3A%2F%2Frully-indrawan.tripod.com%2Frully03.htm&ei=1mS7UPIzzMmsB8elgbAB&usg=AFQjCNEHx7NKolbIwcHHDGRYCBY6piHsZg