Kode Perilaku Profesional
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan
berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga
sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada
suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan
bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Perilaku etika
juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara
luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi
menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi
anggota profesi tersebut.
S.
M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika
yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini
antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak
(rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based
approach). Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup
pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan
menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak
mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya
memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan
dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua
prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk
memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan
orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus
dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi
semuanya.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan
IAI
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri
atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak -
tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan
Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
· Interpretasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
· Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional:
·
Tanggung jawab: Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·
Kepentingan publik: Anggota harus
menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
pada profesionalisme.
·
Integritas: Untuk mempertahankan dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab
profesional dengan perasaan integritas tinggi.
·
Objektivitas dan Independesi: Anggota
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam
pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·
Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus
mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
·
Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam
praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1). Integritas. Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2). Objektivitas. Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3). Kompetensi profesional dan
kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4). Kerahasiaan. Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional. Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh
prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya
berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip
dasar IAI tersebut adalah:
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi
auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya
berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya,
bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini
ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika
memberikan layanan profesional kepada instansi tempat
auditor bekerja dan kepada auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor
yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat
dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak atas dasar
prasangka atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam
kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil
keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh
atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan
pengaruh orang lain.
3. Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang
berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan
ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian
profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan
bahwa instansi tempat ia bekerja atau
auditan dapat menerima manfaat dari
layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus mampu
menjaga kerahasiaan atas informasi yang
diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara
terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk
itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban pengungkapan
karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan ini juga,
auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5. Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan
oleh pihak yang berwenang, seperti
auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan
pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan
seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain yang
mungkin terkena dampak dari
pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan
Bertindak
Auditor harus dapat
bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai
auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu
dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui
ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut
harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi
masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja
dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak
benar tersebut.
7. Standar
teknis dan professional
Auditor harus melakukan
audit sesuai dengan standar audit yang
berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang
mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan
aturan profesi dengan standar audit dan aturan
instansi, maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebUT.
Sesuai dengan kompetensinya, jasa-jasa
yang dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak
terbatas pada yang berikut ini:
1. Jasa
Audit Laporan Keuangan.
Dalam kapasitasnya sebagai auditor
independen KAP melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan
pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi
dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku
umum meliputi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang
dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain
yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK).
Pernyataan pendapat yang diberikan
auditor mengenai kewajaran laporan keuangan, berdasarkan audit yang
dilakukannya, dapat berupa:
a. Pendapat
wajar tanpa pengecualian.
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian,
auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas satuan usaha
tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan bahasa yang ditambahkan dalam laporan audit
bentuk baku.
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan
auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang
lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa
pengecualian atas laporan keuangan.
c. Pendapat
wajar dengan pengecualian.
Dengan pendapat wajar dengan
pengecualian, auditor dapat menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas
satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,
kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
d. Pendapat
tidak wajar.
Dengan pendapat tidak wajar, auditor
menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan
hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
e. Tidak
memberikan pendapat.
Dengan pernyataan tidak memberikan
pendapat, auditor tidak menyatakan pendapat bahwa ia tidak menyatakan pendapat
atas laporan keuangan.
Auditor hanya bertanggung jawab atas
pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Tanggung jawab atas
laporan keuangan tetap berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan auditnya, KAP harus
mematuhi Kode Etik Akuntan Publik Indonesia dan Standar Auditing yang terdapat
dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dalam standar auditing yang
berlaku, diatur mengenai umum yang harus dipenuhi auditor, termasuk persyaratan
independensi, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.
2. Jasa
Audit Khusus.
Disamping audit umum atas laporan
keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit
khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang
dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan
keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain
prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan
tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor
tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.
3. Jasa
Atestasi.
Jasa atestasi yang diberikan KAP
berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang
keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain,
dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama.
Asersi yang menjadi obyek dalam penegasan atestasi dapat berupa Proyeksi dan
Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan Prospektif Keuangan, Perkiraan Keuangan
dan Proyeksi Keuangan), Pelaporan Informasi Keuangan Proforma, Pelaporan
tentang Struktur Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam
melaksanakan program ini KAP tunduk pada Standar Atestasi dalam SPAP.
4. Jasa
Review Laporan Keuangan.
Review laporan keuangan merupakan salah
satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak
terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan
tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi
komprehensif lainnya. Review dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan
dan analisis dengan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang
terdapat dalam SPAP.
5. Jasa
Kompilasi Laporan Keuangan.
KAP dapat melakukan kompilasi laporan
keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang
diberikan managemen suatu entitas ekonomi. Dengan kompilasi ini, KAP tidak
memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu
keyakinan apapun terhadap laporan tersebut. Tanggung jawab laporan keuangan
sepenuhnya tetap berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan.
Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan oleh KAP dilakukan berpedoman pada
Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.
6. Jasa
Konsultasi.
Jasa konsultasi yang diberikan KAP
meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan publik.
Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada
managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan
proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan
pelatiha, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa
konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi.
Dalam pemberian jasa konsultasi ini KAP berpegang pada standar jasa konsultasi
dalam SPAP.
7. Jasa
Perpajakan.
KAP juga memberikan jasa profesional
dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas
pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak,
pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.
:
Directory 2009 (Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik).
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan
Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar