SUBJEK DAN OBJEK PAJAK
Pajak
penghasilan adalah Pajak yang harus dibayar subjek pajak atau pihak-pihak yang
menerima pendapatan atas pendapatan yang terima/diperoleh selama periode pajak
tersebut.
·
Subjek
pajak menurut Siti Resmi dalam bukunya Perpajakan menyatakan bahwa : “Segala sesuatu yang mempunyai potensi
untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak
penghasilan”.
(2011;75)
Berdasarkan
pasal 2 ayat 1 UU No.36 tahun 2008 objek pajak sebagai berikut
1. Pajak orang pribadi
2. Pajak dagang
3. Pajak warisan belum terbagi
4. Pajak badan udaha tetap
·
Pajak
dalam negeri dan pajak luar negeri
Pajak dalam
negeri
Orang
pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan. Termasuk juga orang pribadi yang dalam tahun
tersebut berada di Indonesia yang mempunyai niat bertempat tinggal di
Indonesia. Badan yang didirikan atau bertempat di Indonesia kecuali unit
tertentu dari badan pemerintah.1
·
Objek
pajak menurut Siti Resmi dalam bukunya Perpajakan menyatakan bahwa : “Segala sesuatu (barang, jasa, kegiatan,
atau keadaan) yang dikenakan pajak. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan,
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib
pajak, dari dalam negeri maupun luar negeri dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan wajib pajak”.
(2011;80)
Penghasilan
yang termasuk objek pajak
1. Laba usaha
2. Hadiah dari undian, pekerjaan,
keiatan, penghargaan
3. Keuntungan karena penjualan atau
karena pengalihan harta
4. Imbalan berkenaan dengan pekerjaan
atau gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, uang pensiun, atau
imbalan bentuk lainnya
1 Siti Resmi. 2011. “Perpajakan”.
Jakarta: Salemba empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar